get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Pembacokan saat Pesta Miras Ditangkap Polisi

Kecelakaan Maut Scoopy Bonceng 3 Vs Truk di Kota Bima, 2 Tewas 1 Kritis

Selasa, 18 Juli 2023 | 13:42 WIB
header img
Korban saat dibawa ke RS. (Foto: Humas Polres Bima Kota)

BIMA, iNews.id - Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (18/7/2023) dini hari. Dua kendaraan yakni sepeda motor (Scoopy) vs Dump Truk, bertabrakan di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. 

Sepeda motor dengan Nopol EA 6082 YD tersebut, diketahui berbonceng 3 orang yakni Syafkal, Yaser dan Rizki, mengambil jalur berlawanan arah dengan kecepatan tinggi. Sementara kendaraan dump truk Nopol EA 8594 NZ dikemudikan Abdul Latif, yang saat itu sedang memuat jagung. 

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian setempat, bahwa sepeda motor tersebut dikendarai oleh Syafkal (17) dari arah barat menuju timur, sehingga pas di jalan menikung langsung bertabrakan dengan dump truk dari arah utara menuju selatan. 

Akibat tabrakan keras itu, dua pengendara sepeda motor yakni Syafkal dan Yaser meninggal dunia. Sedangkan seorang lainnya yakni Riski, saat ini tidak sadarkan diri. 

Kepolisian yang dibantu warga sekitar yang mengetahui dan melihat kejadian ini, langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. 

"Dua diantara korban telah meninggal dunia sesaat tabrakan terjadi dan satu orang masih kritis," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, Selasa siang ini.

Saat ini, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota pagi tadi telah usai melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, dua kendaraan yang bertabrakan bersama sang supir telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut