BIMA, iNews.id - Dua pelajar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota, setelah melakukan aksi penjambretan di jalan Gajah Mada, tepatnya di depan lokasi fitness Lembo Ade GYM, Lingkungan Salama, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.
Kedua pelajar tersebut yakni AYP dan EP, yang berasal dari Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Mereka ditangkap pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 20.00 wita di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, membenarkan jika dua orang pelajar tersebut telah diamankan setelah melancarkan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) atau jambret, terhadap korban Nurul Iqamah (22) warga Kelurahan Sarae, Rasanae Barat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Puma II yakni, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean, Senin (24/7/2023).
Dijelaskannya, penangkapan kasus Curas ini, bermula saat Tim Puma II yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo, sedang melakukan patroli di seputaran Wilayah Hukum Polres Bima Kota. Tepat di lokasi penjambretan, petugas mendapatkan informasi jika baru saja telah terjadi tindak pidana Curas.
Dengan cepat, Tim Puma langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga mendapatkan identitas dan keberadaan dari para pelaku.
"Alhasil, AYS dengan rekannya EP berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti handphone dan sepeda motor yang digunakan melancarkan aksi penjambretan," terang Kasat Reskrim.
Saat diinterogasi polisi, keduanya mengakui telah melakukan aksi penjambretan satu unit handphone pada salah seorang perempuan di depan lokasi Fitness Lembo Ade GYM.
Saat ini, kedua pelaku yang berusia remaja tersebut telah diserahkan dan diamankan di Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan