get app
inews
Aa Read Next : 3 Pelaku Pencurian dan Penadah Diringkus Polisi, Korbannya Manager Hotel Marina

Terlibat Jambret Dua Pelajar di Bima Diringkus Polisi

Senin, 14 Februari 2022 | 17:54 WIB
header img
Tiga pelaku kriminalitas diamankan petugas di Satuan Reskrim Polres Bima Kota. (Foto: Polres Bima Kota)

BIMA, iNews.id - Dua ramaja pelaku jambret SR (15) dan RFA (14), berhasil diringkus oleh tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seorang pelaku penadah RSR (28), Senin (14/2/2022). 

Ketiganya diamankan ditempat terpisah setelah petugas melacak keberadaan pelaku dari sebuah handphone yang dirampas ditangan korban, Jumarti (24) pada Sabtu (08/2/2022) lalu. 

Menurut keterangan pihak Kepolisian setempat, bahwa kejadian penjambretan terjadi saat korban Jumarti warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kita Bima, sedang mengendarai sepeda motor sambil memencet handphonenya di jalan lintas persawahan Kelurahan Sadia menuju Kelurahan Bedi. 

Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku SR dan RFA, yang merupakan remaja berstatus pelajar, merampas handphone serta menendang sepeda motor milik korban. 

"Karena pelaku langsung kabur, akhirnya korban pun datang melaporkan kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, saat dikonfirmasi oleh media iNewsBima.id sore tadi. 

Dari proses penyelidikan, lanjutnya, awalnya tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, mengamankan seorang pelaku penadah yakni RSR. Hasil perkembangan interogasi, RSR membeli handphone hasil jambret tersebut dengan seharga Rp 700 ribu. 

"Awalnya RSR diamankan bersama barang bukti handphone, lalu kedua pelaku jambret SR dan RFA. Untuk diketahui, hasil dari penjualan handphone ke RSR itu mereka (pelaku) bagi berdua, SR mendapat Rp 450 ribu dan RFA Rp 250 ribu," jelas Reyendra. 

Kini kedua pelajar tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan RS dijerat dengan pasal 480 KUHP. "Guna proses lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bima Kota," pungkasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut