BIMA, iNews.id - Seorang ayah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 3, Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku berinisial AD alias Remon (35), kini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bima Kota, setelah sebelumnya sempat dibawa ke Polsek Asakota.
Diketahui, AD merupakan warga Kelurahan Jati Baru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Ia diamankan, setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Mapolres Bima Kota pada Senin (31/7/2023).
Kepolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean, membenarkan jika pelaku telah diamankan di Mapolres setempat.
"Saat ini status pelaku masih diamankan untuk mengantisipasi Harkamtibmas," ungkap Kasat Reskrim, pada iNewsBima.id pada Rabu (02/8/2023).
Sejauh ini, lanjutnya, penyidik unit PPA Reskrim Polres Bima Kota, telah memeriksa 4 orang saksi, yang merupakan warga Kelurahan Jati Baru Timur.
"Tahapan sudah proses penyidikan, tinggal beberapa pemeriksaan lagi, direncanakan maksimal akhir minggu gelar perkara untuk menentuan tersangka dan dilanjutkan penahanan," jelasnya.
Editor : Edy Irawan