Dia pun menjelaskan bahwa, dirinya tahu tentang pinjaman tersebut melalui pemberitaan di media.
"Dan kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu," imbuhnya.
Mengenai aturan, lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.
Hal itu disebutkan dia berlandaskan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Di dalam pasal 6 ayat 3 jelas disebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus persetujuan dewan.
"Sesuai dengan apa Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu," jelasnya.
Hanya saja, sejauh ini pihak DPRD Kota Mataram tidak pernah mendapatkan surat ataupun tentang persetujuan pinjaman tersebut.
"Apakah saya yang salah atau memang gimana. Tetapi saya pernah tanya ke teman-teman tidak pernah ada surat masuk," katanya.
Ditanya soal apakah PT AMGM ini telah menyalahi aturan atau tidak, Rachman menyebut sebaiknya membuka aturan sesuai perpres 46 Tahun 2019.
Dia pun meminta media untuk menanyakan hal itu langsung ke Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram. Pasalnya, pada Selasa (18/7) lalu pertemuan antara Komisi II dan Dirut PTAM Giri Menang digelar tertutup.
"Mungkin detailnya bisa tanyakan langsung ke ketua Komisi II langsung ya," bebernya.
Editor : Edy Irawan