get app
inews
Aa Read Next : Bacok Orang Saat Hiburan Malam, Pelaku Sadis Ini Diringkus Tim Turjawali Polres Bima

10 Komplotan Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel, Ini Peran Para Pelaku

Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:33 WIB
header img
Polisi ungkap pemerasan oleh komplotan wartawan gadungan di Tangerang (dok. Polres Tangerang)

Dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, salah satunya merupakan perempuan yakni SH. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri.

"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," kata Rio.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut