BIMA, iNews.id - Seorang bandar narkoba berinisial AA (26), dibekuk Tim Cobra Bravo Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/8/2023).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkusan besar yang berisi ganja kering dengan berat hampir 2 Kilogram atau 1,875, 46 Kilogram.
Penangkapan tersebut terjadi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. AA yang merupakan sindikat narkoba antar kota antar provinsi ini, tak berkutik setelah dikepung petugas dengan senjata lengkap usai mengambil paketan di salah satu jasa pengiriman.
Saat ditangkap, terlihat warga sekitar berkerumunan mendekati area TKP untuk melihat dan menyaksikan langsung 2 paketan ganja kering.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di salah satu jasa pengiriman. Tim Cobra Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarahman dan anggotanya, menuju TKP dan
sukses mengungkap jual edar narkoba jenis ganja," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, saat menggelar konferensi pers, Senin siang.
Daun ganja kering seberat 1,875, 46 Kilogram itu, lanjut Kapolres yang juga didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin, merupakan kiriman dari Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, kartu ATM, carier, matras, topi, dan celana panjang.
"Kini pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," jelas Kapolres Bima Kota.
Atas perbuatannya, AA alias A ini akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 dan pasat 111 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Terima kasih atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi ini. Untuk kedepan, tentu kami akan membangun komunikasi dengan seluruh jasa pengiriman, agar bisa memberikan informasi jika ada paketan yang mencurigakan. Hal ini dilakukan agar memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan