BIMA, iNews.id - Sebanyak 2880 botol minuman keras (Miras) jenis arak bali yang diselundupkan dari Denpasar Bali, digagalkan Tim Opsanal Satuan Resnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat.
Miras tersebut dikemas menggunakan kardus dan dibawa menggunakan mobil truk. Polisi yang mengetahui adanya penyelundupan miras jenis arak itu, langsung menghadang dan menangkapnya.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 04.00 wita, di jalan lintas Bima-Sumbawa.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Sukardin, membenarkan adanya penangkapan 2880 botol miras jenis arak bali.
"Dari hasil interogasi sopir truk, mirak jenis arak ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima," ungkap Kasat Resnarkoba, pada Kamis (24/8/2023).
Ribuan botol miras jenis arak yang diselundupkan dari pulau Dewata Bali itu, lanjut Sukardin, dimuat menggunakan mobil truk dan dikemas dalam ratusan kardus dengan tujuan untuk mengelabuhi Polisi.
Namun dengan sigap para Tim Opsenal, dapat menangkapnya setelah mengintai lebih dulu kedatangan kendaraan pengangkut miras, tepatnya di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.
"Polres Bima akan terus melakukan upaya pemberantasan biang kerok pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan khususnya di wilayah hukum Polres Bima," jelasnya.
"Kami akan melakukan upaya pemberantasan peredaran miras dan sejenisnya demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif," terangnya.
Editor : Edy Irawan