Sukardin meneruskan, digagalkannya ribuan miras itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil truk yang diduga memuat miras menuju Kabupaten Bima.
Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Aipda Arif Rahman yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas menuju TKP.
Sesampainya di TKP petugas di jalan lintas Bima- Sumbawa tepatnya di cabang Desa Donggobolo kecamatan Woha Kabupaten Bima petugas melakukan penyelidikan terkait truk tersebut.
"Beberapa saat kemudian mobi truk yang sudah dikantongi jenisnya pun melintas, petugas membuntuti dan melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan melakukan penggeledahan," ucapnya.
Kini sopir truk bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan