get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah CPMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Jadwal CPNS 2023, Ini Syarat dan Formasi Lengkap

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 21:15 WIB
header img
Jadwal CPNS 2023. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal CPNS 2023 beserta syarat dan formasi lengkap banyak dicari warganet. Peserta yang ingin mengikuti seleksi CASN 2023 harus mempersiapkan syarat dan berkas pendaftaran.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seperti diketahui, Sabtu (26/8/2023) Pemerintah bakal membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober. Formasi CPNS 2023 akan dibagi menjadi dua, yaitu penempatan pusat dan daerah, dengan total kuota 572.496 lowongan.

Dari total formasi yang tersedia, sebagian besar akan diisi oleh instansi pemerintah pusat, yaitu sebanyak 78.862 formasi. Sementara itu, pemerintah daerah akan mendapatkan 493.634 formasi.

Secara rinci, 28.903 formasi akan dialokasikan untuk CPNS di pemerintah pusat, dan 49.959 formasi untuk PPPK. Di tingkat pemerintah daerah, alokasi PPPK akan difokuskan pada guru, tenaga kesehatan, dan teknis. 

Syarat CPNS 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian
5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023

Menurut Surat Keputusan Kemenkumham Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tentang Pengadaan CASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. Kementerian Hukum dan HAM akan membuka 2.578 formasi CASN tahun 2023, terdiri dari 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK. 

CPNS Kemenkumham akan mengisi posisi penjaga tahanan dan dosen, yang akan ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah. Sementara itu, PPPK Kemenkumham akan mengisi posisi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, yang akan ditempatkan di unit pusat.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut