BIMA, iNews.id - 5 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan diamankan petugas Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), saat 2 orang diantaranya mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
Kelima WNA tersebut terinisial YWH pria 57 tahun asal Taiwan, ZY wanita 51 tahun asal Tiongkok, WW wanita 55 tahun asal Tiongkok , CCC pria 55 tahun asal Taiwan, dan LCW wanita 58 tahun asal Taiwan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bima Muhammad Usman menjelaskan, bahwa kelima WNA itu diamankan sejak Kamis (14/9/2023) lalu, disaat YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen seperti E-KTP dan Akta Kelahiran yang diduga palsu.
"Kedua WNA tersebut berupaya mengelabui petugas dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu. Pada saat mengajukan permohonan Paspor RI, mereka melampirkan fotocopy E-KTP berkewarganegaraan Indonesia, namun dengan data identitas yang juga diduga milik orang lain dengan inisial SC dan LA," kata Muhammad Usman, saat menggelar konferensi pers pada Senin (18/9/2023) di Kantor Imigrasi Bima.
Saat petugas mendalami keduanya, lanjutnya, diketahui YWH dan ZY tak bisa berbahasa Indonesia, sehingga petugas membawa keduanya ke Sub Seksi Teknologi Informasi dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Bima berhasil mengungkap identitas asli pelaku yang diketahui dari paspor negara asalnya masing-masing.
"Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di Hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada Kamis (14/9/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita," jelas Kakanim.
Ketiga WNA yang ditangkap berikutnya, juga diduga hendak melakukan hal serupa dengan membuat Paspor RI menggunakan identitas palsu. Ia menegaskan, kasus ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"YWH dan ZY telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI, untuk itu yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian", tegasnya.
"Sedangkan untuk WW, CCC, dan LCW saat ini sedang kami dalami dan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, maka akan kami tindak sesuai ketentuan," tambahnya.
Saat ini, kelima WNA telah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima, sembari petugas Kantor Imigrasi Bima mengumpulkan semua bahan keterangan untuk menjerat para WNA yang diduga memiliki niat jahat di NKRI.
"Sesuai data keimigrasian yang telah kami periksa, WNA ini adalah wisata yang memiliki dokumen ijin tinggal masih berlaku hingga 28 September dan juga ada yang sampai 3 oktober 2023 mendatang," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan