get app
inews
Aa Text
Read Next : Paus Sperma Terdampar di Pantai Wera Bima, Ini Penanganan Polisi dan BKSDA

Kantor Imigrasi Kelas III Bima Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Senin, 06 November 2023 | 17:08 WIB
header img
Kakanim Bima Muhammad Usman, saat menerima penghargaan di Kanwil Kemenkumham NTB. (Foto: Humas Imigrasi)

P2HAM didasarkan pada 5 kriteria sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi :
1. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas.
2. Ketersediaan sumber daya manusia atau petugas
3. Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan.
4. Inovasi pelayanan publik.
5. Integritas.

"Adapun proses pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian hingga Pembinaan dan Pengawasan," jelas Usman, kepada media iNewsBima.id usai menerima penghargaan.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut