Saat ini, Kantor Imigrasi Bima terus berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIb Raba Bima terkait penahanan tersangka WN Taiwan, sembari berkas dan barang bukti akan segera dilengkapi, sehingga proses selanjutnya dapat diajukan ke Kejaksaan Negeri Bima.
"Dimana hal ini kami lakukan sekarang ini semata-mata dalam rangka menjaga kedaulatan negara, dengan menegakkan hukum keimigrasian," pungkas Usman.
Sebelumnya, Imigrasi Bima berhasil mengamankan 5 WNA yakni berinisial YWH pria 57 tahun asal Taiwan, ZY wanita 51 tahun asal Tiongkok, WW wanita 55 tahun asal Tiongkok , CCC pria 54 tahun asal Taiwan, dan LCW wanita 58 tahun asal Taiwan.
Terbongkarnya kasus ini berawal pada Kamis (14/9/2023) lalu, disaat YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen palsu seperti E-KTP berkewarganegaraan Indonesia dan Akta Kelahiran.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di Hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada hari yang sama yaitu Kamis malam sekitar pukul 19.00 wita.
Ketiga WNA yang ditangkap berikutnya, juga diduga hendak melakukan hal serupa dengan membuat Paspor RI menggunakan identitas palsu. Selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga CCC ditetapkan sebagai tersangka, ke lima WNA ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima.
Editor : Edy Irawan