get app
inews
Aa Read Next : Berawal dari Selebrasi, 2 Klub Sepak Bola Liga 3 NTB Baku Hantam di GOR Turide Mataram

Terlibat Kasus Pemerkosaan, Sriker MU Mason Greenwood Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan 

Rabu, 02 Februari 2022 | 15:18 WIB
header img
Striker Manchester United Mason Greenwood jadi tersangka pemerkosaan.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Striker Manchester United (MU), Mason Greenwood, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Greenwood  ditahan kasus dugaan pemerkosaan dan ancaman pembunuhan mantan pacarnya. 

Pemain berusia 20 tahun ini ditangkap pada Minggu (30/1/2022) sore. Pada Senin (31/1/2022) Greenwood sempat ditahan setelah detektif Greater Manchester Police (GMP) melakukan penyelidikan, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepolisian mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa: "Detektif telah diberi waktu tambahan untuk berbicara dengan seorang pria berusia 20-an yang ditangkap karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita." 

"Tersangka ditahan pada Minggu sore setelah kami melihat postingan gambar dan video di media sosial oleh seorang wanita yang melaporkan insiden kekerasan fisik." 

"Dia terus diperiksa setelah hakim mengizinkan perpanjangan waktu hingga Rabu 2 Februari." 

"Menyusul penyelidikan hingga sejauh ini, dia resmi ditahan atas dugaan penyerangan seksual dan ancaman pembunuhan." 

Beberapa jam setelah tuduhan muncul pada Minggu, Greenwood, yang dianggap sebagai salah satu bintang sepak bola Inggris yang sedang naik daun, diskors untuk bermain atau berlatih dengan klub sampai adanya pengumuman lebih lanjut. 

Raksasa kostum olahraga Nike juga menyatakan telah menangguhkan kesepakatannya bersama pemain dan pengembang video game EA Sports itu telah mengeluarkan Greenwood dari skuad aktif FIFA 22, demikian dilaporkan AFP.
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut