BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan MW (21) pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
MW yang merupakan warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, ditangkap di SPBU Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada pukul 17.00 wita Senin (22/1/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di SPBU Toti Mori, acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin, memerintahkan tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Katim Aipda Arif Rahman untuk melalui penyelidikan dan pengintaian pelaku.
Sesampainya di TKP, tim Opsnal melihat terduga yang saat itu berada di lokasi tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.
Tanpa membuang waktu tim Opsnal Satreskoba Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan areal sekitar TKP.
Dalam penggeledahan itu, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 poket dengan Berat 2.67 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh salah satu pegawai SPBU dan Masyarakat yang ada di TKP," jelas Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin, Selasa (23/1/2024).
Tidak hanya itu, tim opsnal melakukan penggeledahan di kediaman terduga, namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.
"MW akan dijerat sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Setelah menggeledah rumah pelaku, tim Opsnal Resnarkoba langsung menggiring pelaku bersama barang bukti menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Atas pengungkapan itu, Kapolres mengapresiasi dan mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Bima," tutupnya.
Editor : Edy Irawan