BIMA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Kaisar Hitam Reskrim Polres Bima Kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial HJ (47) ini merupakan warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Ia ditangkap petugas pada Jumat (29/11/2024).
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dari hasil penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di dua lokasi.
Lokasi pertama yakni di rumah teman pelaku di desa naru. Barang disita berupa plastik klip besar berisi sabu seberat bersih 96,11 gram, uang tunai sebesar Rp16,32 juta, handphone, tas kecil, dan kantong kresek hitam.
Petugas pun melakukan pengembangan di lokasi kedua yaitu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Tim berhasil menyita tambahan barang bukti berupa, 2 unit handphone, tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp25,89 juta.
"Setelah pengungkapan di dua lokasi, tim kaisar hitam langsung menggiring pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelas Dediansyah.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat, untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Editor : Edy Irawan