BIMA, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus dua pengguna dan pemilik narkoba jenis sabu, Kamis (25/1/2024).
Dua pengguna dan pemilik narkoba yakni JN (40) dan SM (41), warga Kecamatan Raba, Kota Bima. Keduanya digerebek oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satnarkoba, Ipda Sirajuddin, di 4 lokasi yang berbeda.
Dari hasil penggeledahan di empat lokasi, petugas mendapatkan barang bukti 4 poket sabu, bong, dan dua handphone.
"Narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 2,87 gram, setelah ditimbang dari berat kotoran," jelas Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, pada Jumat (26/1/2024).
Saat ini, para pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sebagaimana hukum yang berlaku.
Editor : Edy Irawan