BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kota Bima, menggelar operasi gabungan dalam rangka pengamanan negara dan penegakan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M. Usman menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan utama operasi tersebut tak lain, dalam rangka menegakkan amanat Undang Undang serta memperkuat sinergitas dan kolaborasi TimPORA.
"Operasi ini juga dalam rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Bima," kata M. Usman pada sambutannya, Selasa (02/04/2024).
Kemudian Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal, menyampaikan teknis pelaksanaan Operasi Gabungan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil rapat TimPORA pada tanggal 26 Maret lalu.
Tim bergerak melaksanakan operasi gabungan ke sejumlah tempat penginapan dan perusahaan-perusahaan di Kota Bima yang memungkinkan terdapat orang asing.
Seluruh anggota TimPORA melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian dan izin tinggal, perizinan usaha terhadap orang asing guna memastikan legalitas keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.
"Kegiatan operasi gabungan berjalan dengan aman dan lancar. Dari hasil pengecekan dan peninjauan lapangan, tim tidak menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dapat diminimalisir," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan