get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Pembacokan saat Pesta Miras Ditangkap Polisi

Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Pencurian di Bima Kembali Diringkus Polisi

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:33 WIB
header img
Residivis kasus pencurian saat diringkus Polsek Bolo. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - Residivis kasus pencurian, AM alias AO (21) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diringkus polisi pada Kamis (01/5/2024) sekitar pukul 00.05 Wita.

Diketahui AM alias AO ini baru keluar dari tahanan atas kasus yang sama. Ia diringkus kembali oleh jajaran Polsek Bolo, setelah mencoba melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Desa Bonto Kape, Kecamatan Bolo.

Berdasarkan penjelasan Humas Polres Bima, awalnya pelaku berhasil masuk di rumah lantai 2 milik korban berinisial YA. Korban kaget dan sontak berteriak saat mengetahui ada pelaku yang sudah berada dalam rumah, padahal sebelumnya pintu pagar telah digembok.

Mendengar teriakan itu, UF anak kandung dari YA, yang berada di lantai dua, turun mengecek dan melihat orang tuanya sedang cekcok dengan pelaku.

"UF pun kembali naik ke lantai dua, lalu menelpon kakak dan adiknya. Saat bersamaan jajaran personil Polsek Bolo yang sedang patroli, langsung tiba di lokasi," ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo.

"Setelah mengetahui kronologis kejadian tersebut, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bolo untuk diamankan dan dimintai keterangan," lanjutnya.

Dari hasil interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Bolo, pelaku mengakui melakukan percobaan pencurian. Tak hanya itu, beberapa hari sebelumnya pun pelaku telah mencuri mesin Diesel /Pompa Air di area  persawahan Desa Tumpu.

"Barang hasil curian tersebut telah pelaku jual di Desa Tente, Kecamatan Woha. Untuk diketahui, pelaku baru saja keluar dari penjara atas kasus pencurian. Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Bima.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut