get app
inews
Aa Read Next : 12 Hari Diburu, Pelaku Penganiayaan Ini Akhirnya Diringkus Tim Puma

Spesialis Pembuat Senjata Api Rakitan di Bima Diringkus Polisi

Jum'at, 21 Juni 2024 | 06:54 WIB
header img
RL pelaku pembuat senjata api rakitan saat diamankan oleh petugas bersama sejumlah barang bukti.

BIMA, iNews.id - Seorang pria berinisial RL (53), warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga spesialis dalam membuat senjata api rakitan berbagai jenis. 

RL ditangka di rumahnya oleh petugas unit Intel dan unit Reskrim Polsek Woha yang dipimpin langsung Kapolsek Woha AKP Sudirman, setelah sebelumnya mendapat informasi meresahkan dari masyarakat setempat. 

Dari hasil penggerebekan serta penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat seperti 3 senjata api rakitan (Senpira) laras pendek, 1 pucuk senpira laras panjang, 1 senjata ikan, 5 butir peluru SS 1,3 butir peluru moser,10 butir peluru SKS, 2 butir selongsong kosong, 4 sok motor,1 gerinda, 1 bor tanam, 1 colokan listrik dan 12 Kawat las RB 26.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman, membenarkan jika pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, sejak Rabu (19/06/2024) lalu. 

"Benar kami telah mengamankan saudara RL dengan sejumlah barang bukti  senpi rakitan dan beberapa butir peluru serta barang bukti lainnya. Pelaku diamankan sesuai dengan Pasal (1) UU darurat No 12 tahun 1951,” jelas Kapolres Bima pada Jumat (21/06/2024). 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut