LOMBOK, iNews.id - Sejumlah pelaku usaha di tempat pariwisata Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta Pengadilan Negeri setempat agar eksekusi lahan di Gili Sudak Desa Sekotong Barat, ditunda sementara waktu.
Hal tersebut mengingat akan adanya dampak instabilitas di wilayah pariwasata itu, yang kini sedang ramai atau tinggi dikunjungi.
Berdasarkan keputusan Pengadilan yang diterima oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Kecamatan, eksekusi lahan itu akan dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024).
Ketua Pokdarwis Putra Bahari Sahnil menyayangkan jika eksekusi lahan itu terjadi pada Rabu esok. Sebab, jika itu terjadi maka berdampak terhadap kunjungan wisatawan di kawasan wisata GITANADA, Gili Tangkong, Gili Sudak, dan Gili Nanggu.
" Saya selaku pelaku usaha pariwisata sangat miris dan menyayangkan permasalahan yg timbul saat ini. Dari masalah ini sangat berdampak pada citra kawasan wisata Sekotong yang sedang merangkak dalam pengembangan wisata," papar Sahnil di Gerung pada Senin (29/7).
Berkaca dari kejadian dulu saat sidang pengukuran batas lahan bersengketa, dari kedua belah pihak datang saling membawa massa, terlebih saat ini lagi heboh akan proses hukum yang terjadi di sengketa lahan tersebut.
Selain itu, Sahnil khawatir akan terjadi hal yang tidak kita inginkan ditengah lingkungan masyarakat, seperti gangguan Kamtibmas yang berkepanjangan hingga mengganggu proses Pilkada nantinya.
"Bulan Juli, Agustus, September ini merupakan bulan yang tinggi kunjungan wisatawan atau high season, ditambah lagi akan ada Pilkada. Jadi pelaku pariwisata berharap, sekali tidak ada aktivitas ekskusi yang bisa menganggu kondusifitas daerah yang sudah dijaga hingga saat ini," katanya.
Sahnil juga khawatir, jika eksekusi lahan itu terjadi maka keamanan tidak terjamin karena antar masyarakat setempat telah terjadi pro kontra.
"Saya berharap Pj Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Dinas Pariwisata, aparat penegak hukum maupun pihak pengadilan, mau menunda proses eksekusi lahan di kawasan wisata Gili Sudak," harapnya.
Disamping itu, pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan, namun setidaknya butuh pertimbangan dan perhatian akan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga ia berharap ekskusi ditunda sementara waktu hingga selesai Pilkada nantinya.
Terlepas dari siapa yang kalah dan siapa yang menang, pelaku pariwisata tidak masuk pada ranah tersebut. Pelaku usaha hanya percaya kepada penegak hukum, namun dari hati yang paling dalam alangkah bijaksananya dalam proses ini tidak mengorbankan masyarakat terutama di desa Sekotong Barat.
"Semua pihak seharusnya menyikapi kasus sengketa lahan di kawasan wisata gili Sudak untuk menghimbau para pihak yang bersengketa agar menahan diri," imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Sekotong Barat Saharudin juga memiliki harapan yang sama dengan masyarakat agar tidak dilakukan ekskusi sementara waktu, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena ekskusi itu merupakan putusan pengadilan.
"Terkait eksekusi ini, saya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan. Namun dalam hal penundaan eksekusi tersebut bukanlah kewenangan kami sepenuhnya. Harapan besar kami, tidak terjadi konflik ditengah masyarakat apabila eksekusi tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan