BIMA, iNews.id - Pemerintah terus memperketat syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan ini menyatakan bahwa tidak semua lulusan SMA dan perguruan tinggi dapat ikut serta dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar menjadi ASN harus memenuhi berbagai persyaratan.
Salah satunya adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Persyaratan ini lebih diperketat melalui KEPMENPAN RB Nomor 320 Tahun 2024.
Menetapkan ketentuan khusus terkait ijazah.
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, ijazah yang dimiliki harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Jika ijazah tidak terdaftar di kementerian terkait, maka pelamar tidak berpeluang untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Selain itu, untuk pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, ijazah harus berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
Jika ijazah atau program studi tidak memiliki akreditasi yang sah pada saat kelulusan, pelamar tersebut juga akan gugur dalam proses seleksi.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hanya pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dan terakreditasi yang dapat melamar menjadi ASN.
Editor : Edy Irawan