BIMA, iNews.id - Seorang pemuda berinisia AD (24) warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi setelah diketahui mencuri.
AD ditangkap personel Polsek Monta, Polres Bima setelah melakukan aksi pencurian berupa padi, beras, dan tabung gas di desanya.
Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, kasus pencurian itu terjadi pada hari Jum'at (16/08/24) sekira pukul 20.00 Wita di rumah korban AR.
Korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Monta.
Pelaku yang sempat melarikan diri itu, akhirnya ditangkap pada Jumat (23/8/2024) saat berada di lapangan desa sondo, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
"Pelaku AD ditangkap oleh Kapolsek Monta AKP Takim dan anggotanya, usai menerima laporan dari masyarakat akan keberadaan pelaku yang meresahkan itu," ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, pada Sabtu (24/8/2024).
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Monta.
Editor : Edy Irawan