BIMA, iNews.id - Tiga warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi dan TNI setelah membawa 10 ekor rusa hadil buruan di Pulau Komodo NTT.
Ketiga terduga pelaku diamankan pada Minggu (08?/9/2024), sekitar pukul 02.00 Wita di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, oleh personel gabungan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima.
Saat diamankan, rusa yang merupakan hewan lindung di Pulau Komodo itu sudah disembelih oleh para pelaku. Rencananya, daging rusa akan dijual di wilayah Bima dan Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pratana melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah MS (24), JA (30), dan TA (25).
"Ketiganya merupakan warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka mengangkut rusa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE," ungkap Kapolres Sape, pada Senin (09/9/2024).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari patroli personel Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima. Saat melintas di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Avanza berwarna putih.
"Tim gabungan pun melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Alhasil, dalam mobil ditemukan 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dibungkus dengan terpal warna hijau," jelasnya.
Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, para pelaku ini merupakan jaringan yang kerap memburu satwa lindung di pulau komodo.
Editor : Edy Irawan