BIMA, iNews.id - Sebanyak 500 botol minuman keras (Miras) jenis arak bali berhasil disita oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar), Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Miras yang terbungkus dalam 11 kardus itu digagalkan peredarannya pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 11.30 Wita, dari rumah pemiliknya Sukarti (49), asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin, mengungkapkan, penggerebekan ini dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Rasbar Ipda Eka Farman dan Katim Opsnal Aipda Rahmansyah bersama anggotanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh serta informasi dari masyarakat, diketahui bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli miras.
"Setelah mendapatkan informasi yang kuat, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Alhasil, 500 botol arak bali siap edar diamankan," jelas AKP Sirajuddin, pada Rabu (11/9/2024).
Saat ini, barang bukti miras dan pemiliknya telah diamankan di Mapolsek Rasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan