BIMA, iNews.id - Seorang pelaku penganiayaan berinisial SF (27) asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus polisi setelah sempat kabut selama 12 hari.
Pelaku ditangkap oleh Tim Puma dan anggota Polsek Madapangga di rumahnya pada Rabu (11/9/2024), setelah menganiaya seorang lelaki tua MN (53) di dalam Kantor Desa Jumat (30/8/2024).
Berdsarkan keterangan Kepolisian setempat, korban awalnya sedang duduk di kantor Desa, tiba-tiba pelaku datang dengan kondisi marah dan memaki korban. Tak berhenti sampai disitu, pelaku pun melayangkan bogem mentah kearah wajah korban hingga mengalami luka bengkak.
"Aksi brutal terduga pelaku dapat dilerai oleh staf desa setempat. Usai kejadian pelaku kabur dan pelaku melaporkan kejadian itu di Polsek Madapangga," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo yang disampaikan Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik, Jumat (13/9/2024).
Dijelaskan Malik, saat penangkapan pelaku di rumahnya, ia sempat kabur. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Beberapa kali Tim Puma mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak digubris. Pelaku akhirnya ditangkap setelah lama aksi kejar-kejaran terjadi.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Editor : Edy Irawan