BIMA, iNews.id - Seorang sopir berinisial MY (47), diringkus polisi karena mengantongi dua poket narkoba jenis sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
MY merupakan warga Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, ditangkap Tim Opsnal Polsek Sape pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 19.40 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, mengungkapkan bahwa penangkapan MY dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap MY dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal menemukan dua poket plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," jelas AKP Masdidin pada Minggu (15/9/2024).
Selain dua poket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti dua klip plastik transparan besar kosong, sendok plastik, dan sebuah handphone.
"Pelaku beserta barang bukti yang diperoleh langsung kami bawa ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," tutupnya.
Editor : Edy Irawan