BIMA, iNews.id - Satuan Resnarkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, Selasa (24/09/24).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo ini dimulai pukul 10.00 Wita, di halaman Kantor Satuan Resnarkoba.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Kantor BNN Kabupaten Bima, Loka POM Bima, pengacara para tersangka, dan sejumlah awak media.
Dalam sambutannya Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut seberat 74,84 gram, dari hasil 15 kasus yang diungkap. Sedangkan jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 20 orang.
Kapolres Bima melanjutkan, 15 kasus tersebut diungkap selama Operasi Antik Rinjani Tahun 2024 dan operasi rutin yang digelar sejak tanggal 07 Juni 2024 hingga 11 September 2024.
"Dalam kurun waktu tersebut, 15 kasus berhasil diungkap dan 20 orang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan BB sabu kali ini merupakan kali ketiga selama tahun 2024. Pertama yakni pada 27 Maret, 10 Juni, dan 24 September 2024.
Diakhir penyampaiannya, Kapolres Bima kembali menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima tanpa pandang bulu.
Hanya saja, upaya pemberantasan narkoba ini tidak akan berhasil dengan maksimal tanpa peran serta aktif dari semua elemen, khususnya kalangan masyarakat.
“Jadi mari secara bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari jeratan narkoba. Beri kami informasi jika menemukan adanya indikasi tindak pidana narkoba, maka akan segera kami tindak lanjuti,” kata Kapolres Bima diakhir sambutannya.
Editor : Edy Irawan