BIMA, iNews.id - Seorang pria berinisial NH (38) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), digerebek polisi di toko miliknya setelah diketahui menjual tramadol ilegal dan mengedarkan sabu.
NH ditangkap oleh jajaran Polsek Bolo pada Selasa (08/10/2024) pukul 20.30 Wita, setelah Kepolisian setempat menerima laporan dari masyarakat, jika di toko milik pelaku menjual tramadol ilegal dan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari hasil penggerebekan itu, selain mengamankan pelaku NH, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti 4 pocket sabu, 44 butir tramadol, uang tunai Rp1 juta lebih, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di toko milik NH menjadi tempat peredaran sabu dan obat-obat tanpa izin edar," kata Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, Rabu (09/10/2024).
Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kita hanya penanganan awal saja. Untuk proses hukum lebih lanjutnya, telah diserahkan ke Unit Satuan Resnarkoba Polres Bima," jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menghimbau, agar orang tua menjaga anak-anaknya, efek samping dari penyalahgunaan narkoba dan tramadol sangat negatif, mulai dari mual, pusing, mengantuk hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal.
Editor : Edy Irawan