BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang telah melewati masa retensi, pada Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan, untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, serta memastikan keamanan data pribadi masyarakat.
Arsip yang dimusnahkan merupakan berkas-berkas dokumen permohonan paspor tahun 2020, berkas dokumen permohonan pelayanan Warga Negara Asing dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman mengatakan, pemusnahan arsip tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Selain itu, dengan pemusnahan ini kami dapat mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip untuk dokumen-dokumen yang masih aktif dan penting," kata Usman.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan ini disaksikan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Ayu Made Widnyani, serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kemenkumham dan Arsiparis Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
"Pemusnahan arsip ini, merupakan bukti nyata pimpinan dan jajaran bahwa arsip harus dikelola dan ditata dengan baik, agar arsip dapat terjaga. Begitupula mengurangi penumpukan arsip telah melewati masa retensinya," tambah Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kemenkumham, Dani Satria.
Sementara itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II Bima, dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data keimigrasian.
Disamping itu, guna menciptakan good governance dan tata kelola pemerintahan yang baik, demi memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Editor : Edy Irawan