get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Pembacokan saat Pesta Miras Ditangkap Polisi

Dua Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Curanmor Ini Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 07 November 2024 | 13:19 WIB
header img
DPO kasus curanmor asal Desa Ngali Bima usai ditangkap Tim Puma Polres Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya berhasil mengamankan seorang DPO kasus curanmor yang menjadi buronan selama dua tahun.

Pelaku berinisial SG alias Jaya (20), warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini diamankan Team Puma di kediamannya tanpa perlawanan, pada Kamis (07/11/2024).

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Malik menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat (21/01/2022), di halaman rumah korban Maswan (51)asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

"Awal kejadian, korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah, kemudian pergi menunaikan ibadah shalat jum'at. Sepulang dari mesjid, korban tidak melihat keberadaan sepeda motor yang diparkir. Setelah itu korban mengecek beberapa rumah dan toko yang memiliki CCTV, kemudian ia melihat dan menandai pelaku yang mengendarai sepeda motor miliknya," kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara, Satuan Reskrim sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan pelaku, namun keberadaan pelaku sulit terlacak, hingga pelakupun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah lama diburon, Team Puma akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang dikenal licin ini pada Kamis dini hari, sedang berada di rumahnya di Desa Ngali.

Mengetahui hal tersebut, Team Puma yang dipimpin Katim Puma, Aiptu Gatot Wahyudin langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap dan tak berkutik setelah petugas mengepung dan menggerebeknya.

"Pelakupun langsung digelandang ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut