Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Anarkis dengan Merusak Mobil Dinas, 6 Mahasiswa di Bima Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Sabu di Bima Marak, Lagi 2 Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 08 Desember 2024 | 22:46 WIB
  • author Edy Irawan
Peredaran Sabu di Bima Marak, Lagi 2 Pria Ditangkap Polisi
Dua pengedar narkoba di Bima ditangkap personel Polsek Bolo. (Foto: adib)

BIMA, iNews.id - Dua pria pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus personel Polsek Bolo, Polres Bima, Minggu (08/12/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kedua pelaku tersebut berinisial IW (28) warga  Desa Leu, Kecamatan Bolo dan AD (20) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo.

Dari tangan IW, polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, mengamankan 1 paket sabu. Sementara dari tangan AD, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, menjelaskan jika penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat.

Merespon informasi tersebut, Kapolsek Bolo bersama personelnya langsung bergerak menuju lokasi di kediaman IW.

"Alhasil petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengeledah badan IW, dan berhasil mengamankan satu paket sabu," jelas Nurdin.

Dari hasil interogasi IW, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya. Namun ditengah jalan, polisi melihat gelagat AD yang mencurigakan.

"Kami pun menggeledahnya, dan berhasil mengamankan tiga paket sabu siap edar," ujarnya.

Saat ini, personel Polsek Bolo masih terus memburu seorang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Sementara itu, dua pelaku dan barang bukti sabu kini telah diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor: Edy Irawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut