get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam Milik Tetangga, Pria Ini Ditangkap

Korupsi Dana Bos, Kepala SMA di Bima Dijebloskan ke Rutan

Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:14 WIB
header img
Korupsi dana BOS, Kepala SMA N 1 Woha ditahan di Rutan Bima. (Foto: yab)

BIMA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima menyerahkan tahap II tersangka HJ kepada Penuntut Umum, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana BOS tahun 2022 dan 2023, pada Jumat (07/3/2025).

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan setempat menetapkan tersangka HJ, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp214.250.000, atas penyelewengan dana biaya operasional sekolah SMA Negeri 1 Woha, Kabupaten Bima.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 oleh pengurus BOS
SMA N 1 Woha Kabupaten Bima kepada Penuntut Umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi.

Setelah penyerahan tersangka oleh penyidik, lanjutnya, HJ akan ditahan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Raba Bima selama 20 hari, terhitung dari tanggal 07 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 mendatang.

"Tersangka HJ akan ditahan selama 20 hari di Rutan Raba Bima sembari menunggu disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram," tegasnya.

Dijelaskan, pada perkara tersebut perbuatan tersangka HJ disangka melanggar pasal 11 Jo. pasal 12 huruf f Jo. pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan tersangka HJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp214.250.000," terangnya.

Untuk diketahui, tersangka HJ merupakan Kepala SMA Negeri 1 Woha yang menjabat pada tahun 2022 dan 2023. Saat itu, ia diketahui terlibat langsung dalam kasus penyelewengan anggaran dana BOS. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut