9 Pelaku Jaringan Narkoba di Bima Ditangkap, Wakapolres: Mereka Satu Keluarga

BIMA, iNews.id - Sembilan terduga pelaku peredaran narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba, Polres Bima, saat penggerebekan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Para pelaku yang diringkus sebagian besar terjalin dalam satu keluarga, 5 pria dan 4 wanita, terdiri dari orang tua, saudara, isteri, paman dan lainnya. Tiga diantaranya merupakan target operasi (TO).
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,28 gram, beserta barang lain diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika," kata Waka Polres Bima, Kompol Saogi Angsar, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, Sabtu (23/3/2025) kemarin.
Terlihat dalam konferensi pers tersebut, Waka Polres Bima turut didampingi Kabag Ops Kompol Iwan Sugianto, Kasat Resnarkoba Iptu Ferdiansyah, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, Kasi Humas AKP Adib Widayaka, dan perwakilan BNNK Bima.
Operasi tersebut, bebernya, dilakukan dalam rangka penguatan Program Asta Cita ke 7 Presiden RI.
Diakuinya, berdasarkan hasil penyelidikan, Dusun Bante Desa Tente sendiri, termasuk lingkungan rawan narkoba khususnya sabu.
"Dimana di lingkungan tersebut disinyalir terdapat satu jaringan peredaran gelap Narkoba yang sudah lama melakukan transaksi narkotika dan meresahkan warga setempat," ungkapnya.
Lebih rinci, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, menuturkan dalam operasi penggerebekan itu dilakukan di tiga TKP berbeda.
"TKP pertama, sebuah kos-kosan di Dusun Bante, TKP kedua di Dusun Anggrek dan TKP ketiga masih di Dusun Bante," jelas Fardiansyah.
Lanjutnya, di TKP pertama, diamankan terduga EW (36) status TO, dan turut diamankan pula MN (23), dan KM (33), dan disita 2 paket sabu seberat 1,60 gram beserta uang tunai Rp9.654.000.
Di TKP Kedua, diamankan ER (35) status TO, AH (36) status TO, serta turut diamankan dua perempuan juga yakni IP (29) dan NP (27). Di TKP kedua ini petugas menyita disita barang bukti sabu 1,68 gram, beserta total uang tunai sebesar Rp7.340.000.
"Sementara di TKP ketiga, diamankan JN (50) status TO dan ED (47), namun barang bukti nihil," tuturnya.
Kasus ini, kata dia, masih terus didalami terkait asal barang bukti haram tersebut yang diamankan dari rumah ketiga terduga yang merupakan TO.
"Masih kita lakukan pendalaman, terutama terhadap tiga terduga yang merupakan TO yg memiliki barang bukti. Ini berkaitan dengan asal Barang tersebut. Untuk terduga lainnya juga kita lakukan pendalaman serta peran dari masing-masing seperti apa," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan