Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Anarkis dengan Merusak Mobil Dinas, 6 Mahasiswa di Bima Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Masuk Pelabuhan Pastikan Tidak Ada Pungli, Ini Hasil Rapat di KOSP Bima

Selasa, 08 April 2025 | 16:35 WIB
  • author Edy Irawan
Tarif Masuk Pelabuhan Pastikan Tidak Ada Pungli, Ini Hasil Rapat di KOSP Bima
Rapat koordinasi dan klarifikasi soal isu pungli di Pelabuhan Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Menanggapi terkait informasi pungutan liar Rp30 ribu pada truk angkutan, General Manager Pelindo Bima, Rio Dwi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memungut biaya sebesar itu.

Setiap kendaraan angkutan yang keluar masuk di pelabuhan bima tentu harus memilik Surat Perintah Muat Kendaraan (SPMK), yang dikeluarkan oleh Pelindo atas permintaan sejumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

"Tarif yg diberlakukan ada dua yakni tarif berdasarkan persetujuan Kementerian Perhubungan, dan juga tarif berdasarkan kesepakatan bersama melalui sosialisasi," terangnya.

"Jadi semua tarif yang berlaku di pelabuhan secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan tarif keluar masuk kendaraan seperti truk hanya Rp5 ribu," pinta GM Pelindo Bima.

Editor: Edy Irawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut