Tarif Masuk Pelabuhan Pastikan Tidak Ada Pungli, Ini Hasil Rapat di KOSP Bima

Menanggapi terkait informasi pungutan liar Rp30 ribu pada truk angkutan, General Manager Pelindo Bima, Rio Dwi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memungut biaya sebesar itu.
Setiap kendaraan angkutan yang keluar masuk di pelabuhan bima tentu harus memilik Surat Perintah Muat Kendaraan (SPMK), yang dikeluarkan oleh Pelindo atas permintaan sejumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
"Tarif yg diberlakukan ada dua yakni tarif berdasarkan persetujuan Kementerian Perhubungan, dan juga tarif berdasarkan kesepakatan bersama melalui sosialisasi," terangnya.
"Jadi semua tarif yang berlaku di pelabuhan secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan tarif keluar masuk kendaraan seperti truk hanya Rp5 ribu," pinta GM Pelindo Bima.
Editor : Edy Irawan