get app
inews
Aa Text
Read Next : Posko Angkutan Lebaran 2025 Ditutup, Wali Kota Bima: Terimakasih Kemenhub RI

Tarif Masuk Pelabuhan Pastikan Tidak Ada Pungli, Ini Hasil Rapat di KOSP Bima

Selasa, 08 April 2025 | 16:35 WIB
header img
Rapat koordinasi dan klarifikasi soal isu pungli di Pelabuhan Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Menanggapi terkait informasi pungutan liar Rp30 ribu pada truk angkutan, General Manager Pelindo Bima, Rio Dwi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memungut biaya sebesar itu.

Setiap kendaraan angkutan yang keluar masuk di pelabuhan bima tentu harus memilik Surat Perintah Muat Kendaraan (SPMK), yang dikeluarkan oleh Pelindo atas permintaan sejumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

"Tarif yg diberlakukan ada dua yakni tarif berdasarkan persetujuan Kementerian Perhubungan, dan juga tarif berdasarkan kesepakatan bersama melalui sosialisasi," terangnya.

"Jadi semua tarif yang berlaku di pelabuhan secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan tarif keluar masuk kendaraan seperti truk hanya Rp5 ribu," pinta GM Pelindo Bima.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut