Tersangka Korupsi Dana KUR, Mantan Pejabat BNI Ini Dijebloskan ke Rutan

BIMA, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan tersangka berinisial AR, atas dugaan penyalahgunaan dana KUR nasabah Bank BNI KCP Woha tahun 2021.
AR diketahui melakukan penyimpangan terhadap penyaluran bantuan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan nasabah. Tak hanya itu, dalam aksi kejahatannya ia juga memanfaatkan jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Pgs) di BNI KCP Woha.
AR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 22 April hingga 11 Mei 2025 mendatang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, Rabu (23/4/2025).
Dijelaskannya, penahanan terhadap tersangka AR ini tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang, apabila pada prosesnya penyidikan masih membutuhkan waktu.
"Nanti penahanannya bisa diperpanjang," pintanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, perbuatan tersangka AR selaku Pgs penyelia pemasaran BNI KCP Woha tahun 2021, disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Selain itu, tersangka juga melanggar Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Editor : Edy Irawan