BIMA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang kedua perkara kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Kepala Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, SDM terhadap anak dibawah umur, Kamis (23/6/2022).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua PN Raba Bima, Y. Erstanto W didampingi beberapa orang hakim lainnya, berlangsung di ruang sidang Kartika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima Syahrul Ramadhan beserta rekannya (JPU) dan Para Pengacara terdakwa.
Pantauan wartawan, sidang perkara pencabulan ini berlangsung tertutup, tidak dibuka untuk umum. Meski demikian, melalui kaca ruangan sidang utama (Kartika) terlihat para saksi diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya.
Setelah itu, dilanjutkan dengan berbagai rangkaian sesuai yang diagendakan dalam persidangan tersebut. Serta, para saksi ditanyakan secara teliti oleh Hakim Pengadilan setempat seputaran masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Kades Oi Tui.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait