BIMA, iNews.id - Pemerintah Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima kembali melayangkan surat ke 2 di Dinas Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (05/2/2024).
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa setempat meminta pihak Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa Tanah Putih, Muhammad Safi'i, yang dinilai banyak melanggar aturan.
Surat tersebut dibawa langsung oleh Kepala Desa bersama sejumlah warganya. Dalam isinya, Pemerintah Desa Tanah Putih sedikit kecewa atas lambatnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekdes yang dinilai banyak melanggar.
Padahal, surat pertama kali dilayangkan oleh Pemerintah Desa Tanah Putih terbilang sudah lama yakni sejak 03 Januari 2023, namun hingga kini belum ada respon dan tindak lanjut yang jelas dari Inspektorat.
Dalam isi surat itu pula, Pemerintah Desa Tanah Putih juga membeberkan pelanggaran Sekdes dari tahun 2022 hingga 2024.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait