3 Tahun Banyak Melanggar, Kades Tanah Putih Laporkan Sekdes, Inspektorat Dinilai Tak Respon

Lukman
Auditor Inspektorat, Muslim saat menerima surat dari Kepala Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Pemerintah Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima kembali melayangkan surat ke 2 di Dinas Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (05/2/2024). 

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa setempat meminta pihak Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa Tanah Putih, Muhammad Safi'i, yang dinilai banyak melanggar aturan. 

Surat tersebut dibawa langsung oleh Kepala Desa bersama sejumlah warganya. Dalam isinya, Pemerintah Desa Tanah Putih sedikit kecewa atas lambatnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekdes yang dinilai banyak melanggar. 

Padahal, surat pertama kali dilayangkan oleh Pemerintah Desa Tanah Putih terbilang sudah lama yakni sejak 03 Januari 2023, namun hingga kini belum ada respon dan tindak lanjut yang jelas dari Inspektorat. 

Dalam isi surat itu pula, Pemerintah Desa Tanah Putih juga membeberkan pelanggaran Sekdes dari tahun 2022 hingga 2024.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network