BIMA, iNews.id - Kepolisian Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam waktu dekat akan melakukan otopsi terhadap jenazah bayi 4 bulan yang diduga dibunuh oleh ibu kandungnya pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.
Hal ini dikatakan Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko, melaui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, Senin (04/7/2022). Otopsi dilakukan oleh tim forensik nantinya guna mengetahui ada kemungkinan atau penyebab lain dari peristiwa pembunuhan bayi tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi secara resmi dengan pihak keluarga atas rencana otopsi yang dimaksud. Sebab ini juga bagian dari proses penyelidikan kasus pembunuhan itu," jelas Masdidin saat diwawancarai Senin (04/7) pagi.
Dijelaskan, rencana otopsi akan berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dimana korban (bayi) telah dimakamkan.
"Sesuai rencana, otopsi akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2022. Jadi tim forensik akan tiba di Bima sebelum dilakukan otopsi," katanya.
Sementara itu, terduga pelaku NR (27) yang merupakan ibu kandung korban saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kabupaten.
"Terkait terduga pelaku yang dikatakan ada gangguan jiwa, kami belum bisa pastikan hal itu. Sebab, untuk mengetahui hal itu tentu harus dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter spesialis psikolog," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait