BIMA, iNews.id - Seorang dari tiga kawanan pelaku pencurian ternak (Curat), Edi Mulyadi (43) ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (11/07/2022).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 wita di daerah asalnya di Desa Rasanggaro, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Selain pelaku, petugas yang dipimpin oleh Kanit Puma II, Aiptu Hero Suharjo, juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya. Namun sebelumnya pula, petugas telah mengamankan 5 ekor kambing sebagai barang bukti yang mereka bawa.
"Pencurian ternak itu terjadi pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Edi Mulyadi bersama dua rekannya mengambil 5 ekor kambing yang berkeliaran di pinggir jalan milik warga di Desa Mawu, Kecamatan Ambala, Kabupaten Bima, menggunakan mobil Avanza warna silver dengan nopol EA1668L," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Selasa (12/07/2022).
Saat melancarkan aksi pencurian tersebut, lanjutnya, seorang warga memergokinya dan mengabarkan kejadian itu pada warga Kelurahan Jatibaru yang berada di Kota Bima.
Sontak, warga pun langsung melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati para pelaku dengan menggunakan pom bensin mini.
"Melihat ada penghadangan jalan, para pelaku tetap menerobos dan menabrak pom bensin mini milik warga sekitar. Kemudian pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan beserta ternak hasil curian tersebut," terangnya.
Setelah hampir 4 bulan melarikan diri dalam proses penyelidikan polisi, akhirnya mendapati identitas pelaku dari pemilik mobil yang mereka sewa pakai.
Rayendra menjelaskan, dalam upaya penangkapan pelaku, Tim Puma II dibantu oleh Tim Puma Polres Kabupaten Dompu. Alhasil, pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan.
"Dari hasil interogasi, Edi Mulyadi mengakui jika dirinya melakukan aksi pencurian bersama dua orang rekannya yakni GL dan HB," jelasnya.
Kini kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Sementara Edi Mulyadi sedang berada dalam sel tahanan Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait