BIMA, iNews.id - Sebuah mobil pick up bermuatan 6 box besar tumbuhan laut jenis terumbu karang yang diduga tak memiliki izin dokumen diamankan Satuan Polairut Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/7/2022).
Mobil tersebut diamankan petugas sekitar pukul 01.30 wita saat melintas di jalan lintas Kumbe -Sape, setelah sebelumnya pihak Kepolisian menerima laporan dari salah seorang warga yang sering melihat adanya praktik pengangkutan dan peredaranatau jual beli tumbuhan laut tersebut.
"Praktik jual beli terumbu karang secara ilegal sering terjadi. Para pelaku berani membawa tumbuhan laut tersebut hingga ke daerah Bali dan Jawa tanpa dilengkapi ijin dokumen," tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Polairut, Ipda Syarif Rijaidinsyah.
Selain berhasil mengamankan mobil pick up Nopol EA 8024 W dan 6 box terumbu karang, Polairut yang dibantu oleh petugas piket Polres Bima Kota, juga mengamankan Sarjan (41) terduga pemilik barang ilegal tersebut.
"Barang bukti dan terduga pemiliknya telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini segara kita lakukan koordinasi dengan pihak BKSDA Wilayah III Bima-Dompu untuk identifikasi jenis dan kateristik jenis tumbuhan laut tersebut," jelas Syarif.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait