Laporan Dana Hibah Rahab Rekon ke KPK, Sekda Kota Bima: Pelapor Gunakan Dokumen Tak Sesuai Data Riil
BIMA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Mukhtar Landa, membantah secara tegas terkait data laporan dugaan korupsi Pemerintah Kota Bima yang masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sejumlah data yang dilaporkan oleh pelapor Al Imran Cs, merupakan data yang tidak sesuai dengan data riil pada nilai kontrak kerja yang sesungguhnya.
Untuk itu, Wali Kota Bima telah memerintahkan langsung Sekretaris Daerah agar semua data riil diserahkan ke KPK RI melalui dua pejabat eselon II saat dipanggil dan diperiksa KPK beberapa hari lalu.
"Mendapat surat klarifikasi, Walikota perintahkan ke saya untuk serahkan semua Data dari BPBD dan PUPR secara keseluruhan. Jadi, semua dokumen pekerjaan yang riil telah diserahkan ke KPK, termasuk pekerjaan di Kadole,” ujar Sekda Kota Bima.
Sekda mencontohkan bahwa ada tertuang dalam laporan Al Imran Cs yang tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada dalam dokumen asli yang dipegang oleh Pemkot Bima.
"Saya kasih contoh saja CV. Yuanita Koperindag sama sekali tidak dilaksanakan tender dengan anggaran Rp562, 9 juta namun dijadikan bahan laporan," jelas Sekda.
Untuk diketahui bahwa sejumlah data yang dilaporkan oleh pelapor di KPK terkait dengan Pekerjaan di BPBD tahun 2019 itu yang sama sekali data tidak sesuai.
"Ada sejumlah Data yang di laporkan oleh pelapor di KPK tidak sesuai dengan nilai kontrak sehingga perlu kami klarifikasi secara tuntas," tegasnya.
Sekda pun menjelaskan, ada 6 item data laporan pelapor yang tidak sesuai dengan data sesungguhnya.
"Itu yang perlu saya klarifikasi bahwa ada perbedaan data yang dilaporan pelapor ke KPK dengan data riil sesungguhnya,"ungkap Sekda.
Sekda menuding bahwa laporan pelapor di KPK adalah bukan data yang sebenarnya. Hal tudingan itu setelah Mukhtar Landa membandingkan data riil dengan data yang masuk pada release berita di salah satu media yang disampaikan pelopor.
Inilah data nama perusahaan penyedia jasa 15 paket proyek tahun 2019 yang dibantah oleh Sekda.
CV Zhafira Jaya, mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar.
CV Buka Layar, mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp618,3 juta.
CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp5,3 miliar.
CV Buka Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp912,4 juta.
CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar
CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar.
PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar.
CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp10,2. miliar.
CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp787 juta.
CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp571,7 juta.
CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp476,5 juta.
CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp286,9 juta.
CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp384 juta.
CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp562,9 juta.
"CV Buka Layar, yang mereka laporkan mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp l618,3 juta, padahal Nilai Kontrak sesungguhnya adalah Rp595 Juta bukan Rp 618,3 juta sebagaimana dalam dokumen mereka,"terang Sekda.
Contoh selanjutnya Menurut Sekda adalah CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar. “Padahal 3,8 Milyar inikan pembohongan publik” ungkap Sekda.
Lagi-lagi Sekda Memberikan contoh laporan mereka CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar. “Ini jelas-jelas data yang salah di dokumen kami nilai kontraknya 5,2 Milyar bukan 10,2 Milyar sebagaimana yang mereka laporkan” beber Sekda.
Contoh lainnya menurut Sekda bahwa dalam laporan mereka CV Buka Layar mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta. “Itu nilai kontrak sebenarnya 865 juta, bukan seperti yang mereka laporkan 912,4 juta” ujar Sekda menegaskan.
"Yang pasti ada enam item yang mereka laporkan yang tidak sesuai data dan tidak ada kesesuaian data laporan dengan berkas yang kami laporkan di KPK, semua berkas-berkas itu sudah kami serahkan semua pada KPK atas perintah pak Walikota," pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa pelapor Al Imran Cs telah melaporkan ke KPK dugaan korupsi dana hibah rehab rekon pasca bencana banjir tahun 2016 di Kota Bima senilai Rp166 miliar.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait