BIMA, iNews.id – Tim Turjawali Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang pelaku pembacokan di Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Minggu (28/8/2022).
Penangkapan pelaku AR alias JR (35) tersebut, tak membutuhkan waktu lama bagi aparat Kepolisian. Usai menganiaya dua orang korbannya yakni WD (26) dan SM (25) warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, pelaku pun langsung diburu hingga didapatkan informasi tempat persembunyiannya.
"Kedua korban mengalami luka bacokan karena pelaku menggunakan senjata tajam (parang) saat menganiaya korbannya," kata Kapolres Bima AKBP, Heru Sasongko melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, saat dikonfirmasi pada Senin (29/8/2022).
Dijelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/8/2022) malam, disaat adanya pesta hiburan malam dengan menggunakan orgen tunggal.
Pelaku bersama komplotannya dengan menggunakan senjata tajam (parang) langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacokan.
"Akibat kejadian tersebut, WD mengalami luka robek pada lengan tangan kanan hingga mengenai tulang. Sedangkan korban SM mengalami luka robek pada kepala bagian atas hingga mengenai batok kepala dan mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan," jelasnya.
Akibat luka yang cukup serius, warga serta rekan korban membawa keduanya menuju PKM Parado untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena luka yang dialaminya cukup parah akhirnya sekira Pukul 04.10. wita menjelang subuh di rujuk ke RSUD Bima.
"Kuat dugaan bahwa motif kejadian ini bermula saat korban meminta acara hiburan malam orgen tunggal terus dilanjutkan. Namun karena sudah larut malam, permintaan korban dihalangi oleh beberapa rekannya. Saat hendak pulang, korban pun diserang oleh pelaku dan tiga rekannya," terang Masdidin
Usai membacok korban, pelaku melarikan diri. Sementara tiga komplotan pelaku lainnya lebih dulu ditangkap Tim Turjawali Polres Bima di perempatan Desa Talabiu Kecamatan Woha.
"Saat ditangkap, komplotan lainnya sempat melakukan perlawanan. Namun dengan sigap anggota langsung melumpuhkannya. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni panah lengkap dengan pelontarnya serta sebilah parang," pungkasnya.
Kini AR alias JR dan tiga rekannya serta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait