Ajang WMM 2022, lanjut Diwangkoro, sangat spesial, karena seluruh peserta akan diuji oleh kegiatan yang dikemas dalam tayangan menghibur dalam format Digital Series. Nantinya, masyarakat pun dapat merasakan langsung dan belajar bersama melalui platform digital YouTube.
"Kenapa kita tidak tayangkan di televisi, karena kebanyakan anak muda mungkin jarang nonton televisi. Yang dilihat malah YouTube atau Instagram, atau sosmed yang lain. Jadi untuk tahun ini memang kita kerja sama dengan MNC juga, namun memang dalam bentuknya adalah video series dan juga expo. Inilah yang sangat berbeda dari tahun sebelumnya," jelasnya.
Sedangkan untuk persyaratan umum Side Competition, yakni Santripreneur yang merupakan santri Indonesia baik individu maupun kelompok, yang memiliki ide bisnis. Kemudian Business Plan, yakni WNI pemilik usaha berusia 18 - 35 tahun, pemilik usaha dan bukan reseller dan anggota produk franchise.
Side Competition Santripreneur, Kategori Baru WMN 2022
WMM 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai rangkaian dari pre-event kompetisi, anak muda yang sedang merancang model bisnis usahanya juga dapat mendaftarkan diri dalam kategori business plan. Ide bisnis yang cemerlang juga berpeluang untuk memperoleh hadiah dengan total mencapai Rp 500 juta.
WMM 2022 juga menyelenggarakan Side Competition yakni Santripreneur dan Business Plan. Berbeda dengan Business Plan yang telah dijalankan pada WMM tahun sebelumnya, Santripreneur merupakan kompetisi baru yang pertama kali digelar pada WMM 2022 ini.
Kompetisi Santripreneur ini terbuka bagi para santri di Indonesia yang mempunyai ide bisnis untuk dikembangkan baik secara individu maupun kelompok. Para pemenang kompetisi Santriprenenur dan Business Plan masing-masing akan meraih total hadian ratusan juta rupiah.
Yang jelas baik para kategori Business Existing maupun Side Competition: Santripreneur dan Business Plan terbuka untuk para wirausahawan muda maupun yang baru akan merencanakan bisnis. Dengan catatan, sedang tidak mengikuti kompetisi serupa, bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penjurian, memiliki rekening Bank Mandiri dan menggunakan Livin' by Mandiri, hingga tidak pernah terjerat kasus hukum.
Editor : Edy Irawan