Setelah diinterogasi lebih lanjut, tim gabungan memastikan bahwa Goh alias Muhammad Yakub masuk ke indonesia secara ilegal tanpa memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor dari negara asalnya Malaysia.
"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, yang bersnagkutan langsung digelandang untuk diamankan di Kantor Imigrasi Bima," jelas Zia Ulhaq.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal di Kantor Imigrasi Bima, Goh alias Muhammad Yakub pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015.
Setelah menikah, ia pun tinggal di Desa Rora, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, bersama istrinya, kemudian kembali ke Malaysia.
"Pada tahun 2019 kembali ke indonesia karena diajak oleh istrinya asal WNI. Dimana saat masuk ke indonesia, yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi.
Berdasarkan pantauan, saat ini pihak keluarga istri dari Goh alias Muhammad Yakub, sedang berada di kantor imigrasi bima. Selain menjalin koordinasi baik, juga nantinya akan diambil keterangan secara resmi oleh petugas imigrasi.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait