Gembel Residivis Bandar Narkoba Kembali Ditangkap, Hasil Geledah BB Sabu 1 Kilogram Lebih

Edy Irawan
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat turut menyaksikan penggeledahan berlangsung. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang bandar narkoba terbesar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Isnaini alias Gembel (39), ditangkap tim gabungan dari Opsnal Cobra Bravo dan Unit Lidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, pada Minggu (13/11/2022). 

Gembel yang merupakan residivis ini ditangkap bersama seorang perempuan tua bernama Siti Ramlah (63), di rumahnya RT 10 RW 03, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima

Dari hasil penggeledan badan maupun kediaman bandar narkoba tersebut yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) sabu dengan berat netto 1.063,63 gram. 

Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan tim gabungan seperti, tas sendok yang terbuat dari potongan pipet, gunting, kertas bukti transferan, dan uang tunai Rp 27.981.000.

"Penangkapan dilakukan di dua TKP. TKP pertama tim gabungan berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 214 poket dengan berat 1.063,63 gram, tas sendok dari potongan pipet, gunting, bukti transfer, dan uang kertas Rp13.300.000. Sementara di TKP dua, anggota  hanya menyita uang kertas Rp 14.681.000," jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, saat konferensi pers Senin (14/11/2022). 

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network