BIMA, iNews.id - Seorang bandar narkoba terbesar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Isnaini alias Gembel (39), ditangkap tim gabungan dari Opsnal Cobra Bravo dan Unit Lidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, pada Minggu (13/11/2022).
Gembel yang merupakan residivis ini ditangkap bersama seorang perempuan tua bernama Siti Ramlah (63), di rumahnya RT 10 RW 03, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dari hasil penggeledan badan maupun kediaman bandar narkoba tersebut yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) sabu dengan berat netto 1.063,63 gram.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan tim gabungan seperti, tas sendok yang terbuat dari potongan pipet, gunting, kertas bukti transferan, dan uang tunai Rp 27.981.000.
"Penangkapan dilakukan di dua TKP. TKP pertama tim gabungan berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 214 poket dengan berat 1.063,63 gram, tas sendok dari potongan pipet, gunting, bukti transfer, dan uang kertas Rp13.300.000. Sementara di TKP dua, anggota hanya menyita uang kertas Rp 14.681.000," jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, saat konferensi pers Senin (14/11/2022).
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait