Dijelaskannya pula, bahwa penangkapan seorang bandar barang haram ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui Gembel kerap menggelar transaksi narkoba pasca dirinya keluar penjara atas kasus yang sama.
Dari informasi tersebut, tim gabungan lakukan pengembangan dengan menyelidiki dan memantau sekitar kediaman pelaku.
"Alhasil, Polisi pun berhasil menangkap pelaku disaat yang tepat, dengan barang bukti 1 kilogram lebih yang rencananya akan disebarkan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima," ungkap Rohadi.
Dihadapan polisi, Isnaini alias Gembel sudah dua kali mendapatkan BB sabu tersebut dari salah seorang yang biasa dikenal Bos Kecil di wilayah Sumbawa pada Kamis (10/11/2022).
Saat menggelar transaksi, pun pelaku berangkat sendiri untuk mengambilnya di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan perjanjian barang haram tersebut akan dibayar setelah laku terjual.
"Dari perjanjian keduanya, harga per ons Rp 94 juta. Jika ditotalkan keseluruhan barang bukti sabu tersebut seharga Rp 950 juta yang harus dibayarkan oleh terduga Gembel ke Bos Kecil," terangnya.
Atas perbuatannya, Isnaini alias Gembel diancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait