BIMA, iNews.id - Empat pelaku judi kartu domino diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (20/11/2022). Pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain sekitar pukul 17.30 wita.
Tiga pelaku adalah perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EY (50), JM (39), DN (32), dan seorang diantaranya pria berinisial ES (27). Para pelaku merupakan warga Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Tak hanya mengamankan empat pelaku, Tim Puma II yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo juga mengamankan barang bukti uang pasang judi sebanyak Rp 994.000, 2 unit handphone serta kartu domino.
"Penggerebekan judi kartu domino ini berawal adanya laporan masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman dan resah. Atas laporan tersebut, tim Puma II langsung diterjunkan ke lokasi dan menangkap para pelaku serta mengamankan barang bukti," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, saat dikonfirmasi Minggu (20/11/2022) malam.
Usai mengamankan pelaku judi yang salah seorang diantaranya juga adalah penyedia tempat, petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Bima Kota setelah akhirnya diserahkan ke piket Satuan Reskrim.
"Kasus judi merupakan penyakit sosial yang kini marak terjadi. Untuk para pelaku yang berhasil ditangkap, akan diberikan efek jera sesuai pasal dan undang undang yang berlaku," tegasnya
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait