BIMA, iNewsBima.id - Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, diringkus Tim Puma II Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), di kampung halamannya Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pelaku bernama Anjasmara (26) ini ditangkap pada Rabu (01/2/2023), yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Franto A Matondang dan didampingi Katim Puma Aiptu Hero Suharjo beserta anggotanya, setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (31/1/2023) dengan nomor Aduan/K/98/I/2023/SPKT/Res.Bima Kota/Polda NTB.
Diketahui, saat ini korban berinisial NF (15) yang berstatus pelajar tengah hamil 5 bulan setelah disetubuhi pelaku.
"Berdasarkan Laporan diatas, Tim Puma II melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukannya serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Kamis (02/2/2023).
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait