Todong Warga Dengan Senpi Rakitan, Pria di Bima Ini Diringkus Polisi

Edy Irawan
Barang Bukti Senpi Rakitan yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku AH. (Foto: Humas Polres Bima)

BIMA, iNews.id - Seorang warga Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan Kepolisian Sektor Madapangga, Polres Bima, Jumat (02/12/2022) pukul 10.30 wita. 

Pria bernama AH (34) ini, langsung diringkus oleh petugas setelah dirinya menodongkan senjata api rakitan ke salah seorang warga du Kantor Desa Mpuri saat menggelar rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola desa setempat. 

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kapolsek Madapangga Ipda Kader membenarkan, jika telah diamankan AH seorang warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga yang menguasai dan memiliki senjata api rakitan laras pendek.  

Pelaku diamankan berawal saat ia masuk ke kantor Desa setempat untuk mengikuti rapat yang dimaksud. Saat rapat berlangsung, AH ditegur oleh salah seorang peserta rapat lantaran ia mengobrol dengan salah satu aparatur desa.  

Tak terima ditegur, pelaku bangkit dari kursi duduknya dan menunjuk pria yang menegurnya menggunakan jari telunjuk dengan penuh emosi. 

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network